Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 11 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menjadi lebih sederhana dengan membaginya hanya menjadi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha ditugaskan untuk menangani perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta urusan kerumahtanggaan dan pelaporan. Perubahan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5829
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 846
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022