Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Walisongo Semarang dengan menetapkan bahwa tugas Rektor dibantu oleh tiga orang Wakil Rektor yang masing-masing menangani bidang Akademik dan Kelembagaan, Administrasi Umum/Perencanaan/Keuangan, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi agar lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan institusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9297
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 409
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY