Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 6 Tahun 2022 menyederhanakan struktur organisasi instansi vertikal Kementerian Agama dengan menghapus beberapa pasal yang mengatur unit kerja lama dan mengubah ketentuan agar berbagai bidang (seperti Pendidikan Madrasah, Penyelenggaraan Haji, dan Urusan Agama Islam) hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi yang telah disepakati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6686
- Jumlah diDownload
- 1275
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 288
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2022