Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi menjadi tiga unsur utama: Kepala, Subbagian Administrasi dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10183
- Jumlah diDownload
- 659
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 845
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022