Kembali
Memuat PDF…
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) melalui pinjaman yang bersumber dari bank milik Pemerintah di Indonesia, dengan ketentuan bahwa kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTN tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah jika terjadi gagal bayar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8414
- Jumlah diDownload
- 654
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 135
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2022