Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2024 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia wajib memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan, termasuk detail jenis pecahan dan jumlah bilyet/keping, wajib dipublikasikan secara resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1851
Jumlah diDownload
728
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
3/BI
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah