Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia wajib memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan, termasuk detail jenis pecahan dan jumlah bilyet/keping, wajib dipublikasikan secara resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1851
- Jumlah diDownload
- 728
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 3/BI
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY