Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2022, mencakup uang lusuh, cacat, rusak, serta yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dengan detail data pecahan, jumlah, dan nilai nominal dicantumkan dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1925
- Jumlah diDownload
- 570
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1/BI
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY