Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2024 berlaku

Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan valuta asing, serta pihak lain yang diawasi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah memitigasi risiko siber yang dapat menyebabkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3693
Jumlah diDownload
4067
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
9
Nomor Tambahan
77
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah