Kembali
Memuat PDF…
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan valuta asing, serta pihak lain yang diawasi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah memitigasi risiko siber yang dapat menyebabkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3693
- Jumlah diDownload
- 4067
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 9
- Nomor Tambahan
- 77
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA