Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang sudah tidak berlaku pada tahun 2024 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data rinci mengenai jumlah bilyet, keping, dan nilai nominal uang yang dimusnahkan selama periode Januari hingga Desember 2024 dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1285
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas