Peraturan BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Halaman 2 dari 3 · 82 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan BDS sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan operasi deteksi sinyal melalui pemantauan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta koordinasi dan diseminasi hasil berdasarkan data frekuensi dan internet protokol. Struktur organisasi BDS terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional, dengan fungsi yang mencakup penyusunan rencana, pengelolaan data, pemeliharaan sistem, hingga urusan kepegawaian dan keuangan.
Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Museum Sandi sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum serta melaksanakan edukasi budaya keamanan informasi. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pengelolaan dan penyajian koleksi, layanan edukasi, hingga urusan kepegawaian dan keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Satuan Pelayanan Situs Persandian untuk optimalisasi pelayanan.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan setiap Jabatan Fungsional di bawah BSSN untuk memiliki dan menjadi anggota satu organisasi profesi guna mendukung pengembangan profesionalisme serta pembinaan kode etik. Organisasi profesi tersebut bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan melakukan pemeriksaan terkait perilaku profesi sesuai dengan tugas pokoknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penulisan dan penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Sandiman yang mencakup jenis, bentuk, sistematika, serta etika penulisan. Karya tersebut harus berfokus pada hasil pengkajian di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian, baik yang dipublikasikan maupun tidak.
Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika (JFMI) di instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Badan Siber dan Sandi Negara bertindak sebagai instansi pembina yang menyusun pedoman ini untuk menjamin kesamaan pemahaman dan ketepatan dalam penghitungan kebutuhan JFMI guna mendukung sistem manajemen keamanan informasi.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di BSSN melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan, pengundangan, serta dokumentasi. Perencanaan dilakukan secara sistematis melalui Program Regulasi (Progsi BSSN) yang disusun oleh unit kerja terkait untuk menjamin keseragaman dan keteraturan dalam proses perundang-undangan di lembaga tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BSSN sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi serta fungsi perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi (Strategi, Operasi, Pemerintahan & Pembangunan Manusia, Perekonomian), Inspektorat, serta tiga Pusat (Pengkajian & Pengembangan Teknologi, Data & Teknologi Informasi, dan Pengembangan SDM).
Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan acuan penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang keamanan siber dan persandian, mencakup pengaturan jenis, kurikulum, peserta, serta penyelenggaraannya. Tujuannya adalah menyiapkan dan meningkatkan keahlian SDM agar profesional dan berdaya saing dalam menjalankan tugas di bidang tersebut.
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi literasi media dan keamanan siber serta menetapkan bahwa penyelenggaraannya dilakukan oleh BSSN dan pemangku kepentingan melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami kebenaran informasi dari media daring/sosial serta beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman.
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara
Peraturan Menteri Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 terkait standar kompetensi jabatan ASN karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Pencabutan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 dan Perbessn Nomor 9 Tahun 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja BSSN.
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis, dan prosedur keamanan untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan penerapannya yang efektif, efisien, dan berkesinambungan. Aturan ini diterbitkan oleh Kepala BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 sebagai langkah implementasi dalam tata kelola pemerintahan digital.
Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur sistem penanganan pengaduan di BSSN untuk mencegah dan mendeteksi dini tindak pidana korupsi serta meningkatkan pengawasan internal, dengan membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur dan melibatkan pejabat fungsional auditor. Sistem ini mencakup mekanisme penyampaian, penanganan, dan pelaporan pengaduan oleh pegawai yang melaporkan dugaan korupsi terhadap rekan kerja atau pejabat pimpinan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan Sni Iso/Iec 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan verifikasi hasil penilaian mandiri untuk penerapan SNI ISO/IEC 27001, yang dilakukan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan menghasilkan skor akhir berdasarkan kategori sistem elektronik (strategis, tinggi, rendah). Tingkat kesiapan ditentukan oleh skor akhir Indeks KAMI, dengan klasifikasi mulai dari "baik" hingga "tidak layak" yang disesuaikan dengan kategori sistem elektronik penyelenggara sistem elektronik.
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah seluruh isi Lampiran Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja guna memperkuat fungsi keamanan siber. Perubahan ini menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan agar sumber daya digunakan secara efisien, efektif, dan berkelanjutan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan tahunan.
Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan logo dan pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagai identitas resmi yang melambangkan kedaulatan, peran global, serta sejarah dan cita-cita organisasi dalam menjaga keamanan siber dan persandian. Simbolisme dalam logo mencakup elemen Garuda Pancasila, ilustrasi jaringan, cabai rawit, pena bulu paksi, dan pita dengan semboyan "STHANA PAROKSHARTA BHAKTI" yang merepresentasikan pengabdian pada negara.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Lainnya) setiap bulan sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Sandiman melalui proses penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam bidang pengamanan informasi, siber, dan persandian.
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode yang sama. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja yang terintegrasi dalam sistem informasi KRISNA-Renstra. Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi Misi BSSN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi oleh Kepala BSSN sebagai prasyarat wajib bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang keamanan siber untuk mendapatkan lisensi dari BNSP, akreditasi dari KAN, atau penambahan ruang lingkup sertifikasi. Proses pemberian rekomendasi mencakup tahapan pengajuan permohonan, penilaian, dan penerbitan yang harus dipenuhi sebelum LSP dapat mengajukan lisensi atau akreditasi resmi.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima pegawai BSSN dan menetapkan kewajiban pelaporan secara transparan serta akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pengendalian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian yang mencakup definisi, deskripsi, level, serta indikator perilaku untuk jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Kamus ini disusun sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan guna mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BSSN untuk hadir 5 hari kerja (Senin-Jumat) dengan durasi 7,5 jam per hari, di mana jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 dengan istirahat di tengah hari. Pegawai wajib mencatat kehadiran menggunakan Sistem Kehadiran Elektronik, sementara pengawasan atas kepatuhan ini menjadi tanggung jawab langsung dari atasan mereka.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BSSN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan keamanan siber secara efektif dan efisien melalui identifikasi, deteksi, proteksi, hingga penanggulangan serangan siber. Fungsi operasional mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian, diplomasi siber, serta pengelolaan pusat manajemen krisis dan kontak siber, serta melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) berdasarkan asas risiko guna menjamin kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis penyelenggara, baik lingkup publik maupun privat, dalam mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik.
Tim Tanggap Insiden Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur dan tugas Tim Tanggap Insiden Siber nasional yang dibentuk oleh BSSN untuk menangani gangguan siber yang meluas ke minimal dua sektor atau lebih dari setengah organisasi dalam satu sektor. Tugas utamanya meliputi koordinasi nasional, perumusan panduan teknis, registrasi tim, serta pengelolaan data insiden siber dari seluruh pihak terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas menyelenggarakan pelayanan, pengelolaan, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan lima seksi/kelompok fungsional yang menangani aspek administratif, pelayanan, pengelolaan sistem, pemenuhan teknis, serta urusan kepegawaian dan keuangan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Balai Deteksi Sinyal (BDS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyebarkan informasi terkait deteksi sinyal. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan administratif dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing.
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efisien, dan dinamis sesuai tugas serta fungsinya masing-masing. SOP yang disusun oleh pimpinan unit kerja wajib dilaporkan kepada Kepala BSSN melalui Sekretaris Utama, dengan ketentuan bahwa SOP lama dari era Lembaga Sandi Negara harus disesuaikan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur komponen perhitungan Tunjangan Kinerja di BSSN berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran, serta menetapkan besaran pengurangan tunjangan untuk keterlambatan, pulang lebih awal, dan jenis cuti tertentu. Pengurangan tunjangan maksimal 100% per bulan, kecuali untuk cuti tahunan yang tidak dikenakan pengurangan.
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan proses seleksi calon pejabat yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menekankan pada pemenuhan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak calon pejabat sesuai kebutuhan organisasi.