Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Museum Sandi sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum serta melaksanakan edukasi budaya keamanan informasi. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pengelolaan dan penyajian koleksi, layanan edukasi, hingga urusan kepegawaian dan keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Satuan Pelayanan Situs Persandian untuk optimalisasi pelayanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1001
- Jumlah diDownload
- 703
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 770
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA