Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan Sni Iso/Iec 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan verifikasi hasil penilaian mandiri untuk penerapan SNI ISO/IEC 27001, yang dilakukan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan menghasilkan skor akhir berdasarkan kategori sistem elektronik (strategis, tinggi, rendah). Tingkat kesiapan ditentukan oleh skor akhir Indeks KAMI, dengan klasifikasi mulai dari "baik" hingga "tidak layak" yang disesuaikan dengan kategori sistem elektronik penyelenggara sistem elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESIAPAN PENERAPAN SNI ISO/IEC 27001 MENGGUNAKAN INDEKS KEAMANAN INFORMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6360
- Jumlah diDownload
- 953
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1339
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO