Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan Sni Iso/Iec 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan verifikasi hasil penilaian mandiri untuk penerapan SNI ISO/IEC 27001, yang dilakukan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan menghasilkan skor akhir berdasarkan kategori sistem elektronik (strategis, tinggi, rendah). Tingkat kesiapan ditentukan oleh skor akhir Indeks KAMI, dengan klasifikasi mulai dari "baik" hingga "tidak layak" yang disesuaikan dengan kategori sistem elektronik penyelenggara sistem elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESIAPAN PENERAPAN SNI ISO/IEC 27001 MENGGUNAKAN INDEKS KEAMANAN INFORMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6360
Jumlah diDownload
953
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1339
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah