Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Lainnya) setiap bulan sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4928
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2020