Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2020 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Lainnya) setiap bulan sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4928
Jumlah diDownload
428
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah