Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2020 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima pegawai BSSN dan menetapkan kewajiban pelaporan secara transparan serta akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pengendalian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1682
Jumlah diDownload
417
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
889
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah