Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima pegawai BSSN dan menetapkan kewajiban pelaporan secara transparan serta akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pengendalian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1682
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 889
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2020