Peraturan BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Halaman 3 dari 3 · 82 dokumen

Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pedoman pengadaan barang/jasa rahasia di BSSN yang digunakan untuk mengidentifikasi, memproteksi, atau menanggulangi kejahatan siber serta persandian rahasia. Pengadaan ini harus memenuhi prinsip value for money dan ditetapkan melalui surat keputusan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

dicabut
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah guna menggantikan pedoman lama yang sudah tidak relevan. Fokus utamanya adalah mengatur kegiatan pengamanan data/informasi melalui penerapan konsep dan ilmu kripto secara sistematis serta etika profesi sandi oleh perangkat daerah. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan informasi yang mencakup aspek kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan acuan keseragaman pengelolaan naskah dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, mencakup aspek jenis, format, pembuatan, pengendalian, hingga penandatanganan. Sebagai pengganti aturan sebelumnya, peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan secara otomatis mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan oleh Kepala BSSN kepada Warga Negara Indonesia atas kinerja, inovasi, pengabdian, atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan persandian. Jenis penghargaan yang diberikan meliputi Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, serta Dharma Persandian. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, serta membangun motivasi dan keteladanan dalam memajukan bidang tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan tata kelola pengawasan intern yang efektif di Badan Siber dan Sandi Negara dengan mengacu pada standar audit intern Pemerintah Indonesia dan praktik internasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuannya adalah mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keamanan siber melalui pengawasan yang lebih dinamis dan akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah status kelembagaan Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan BSSN yang dipimpin oleh Direktur. Tugas utama Poltek SSN adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber dan kriptografi, dengan fungsi penunjang meliputi penyusunan rencana pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan BSSN No. 14 Tahun 2019 menetapkan pedoman pengelolaan kinerja di BSSN yang mencakup perencanaan, perjanjian, pengukuran, pengelolaan data, dan pelaporan kinerja organisasi serta pegawai. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja dan pegawai serta mencabut peraturan sebelumnya terkait penilaian prestasi kerja.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan fisik dan penghapusan administrasi Barang Milik Negara yang bersifat rahasia di lingkungan BSSN, khususnya barang untuk keamanan siber dan persandian, dengan ketentuan barang tersebut tidak dapat dipindahtangankan.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi keamanan produk teknologi informasi di Indonesia (SCCI) berdasarkan standar internasional ISO/IEC 15408 dan 18045 untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Skema ini mengatur peran serta tanggung jawab lembaga sertifikasi, laboratorium pengujian, sponsor, dan developer dalam proses evaluasi keamanan produk.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 badan siber dan sandi negara 2019

Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019

Museum Sandi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama mengelola museum dan edukasi budaya keamanan informasi. Dalam menjalankan fungsinya, Museum Sandi menangani pengkajian, inventarisasi, pelindungan koleksi, serta layanan edukasi, sementara susunannya terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional.

dicabut
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan makna simbolis setiap elemen pada logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara, serta mengatur penggunaannya untuk keperluan resmi organisasi. Logo menggambarkan identitas global, kedaulatan negara, serta sejarah dan peran BSSN dalam keamanan siber, sedangkan bendera pataka memiliki dasar warna kuning dengan rumbai emas dan logo di tengahnya.

dicabut
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018

BSSN adalah lembaga pemerintah di bawah Presiden yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien melalui identifikasi, deteksi, proteksi, hingga penanggulangan serangan siber. Organisasi BSSN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta beberapa Deputi yang menangani bidang spesifik seperti Identifikasi dan Deteksi, Proteksi, serta Penanggulangan dan Pemulihan.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan visi BSSN sebagai institusi tepercaya yang menyinergikan pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan siber dan sandi guna mendukung keamanan nasional serta pertumbuhan ekonomi. Misi utamanya mencakup menjamin keamanan informasi di sektor krusial, membangun kemandirian teknologi keamanan dalam negeri, serta mengembangkan budaya keamanan siber bagi seluruh warga negara.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan empat nilai dasar Badan Siber dan Sandi Negara, yaitu profesional, integritas, adaptabilitas teknologi, dan tepercaya, yang menjadi panduan perilaku pegawai. Nilai profesional mencakup kompetensi, kolaborasi, dan komitmen pada prosedur; integritas menekankan perilaku terpuji, disiplin, dan dedikasi tinggi; adaptabilitas teknologi menuntut inovasi dan kesiapan mengikuti perkembangan teknologi; sedangkan nilai tepercaya berfokus pada aspek dapat dipercaya dalam menjalankan tugas.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018-2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BSSN Tahun 2018-2019 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program untuk mewujudkan visi dan misi lembaga. Peraturan ini sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak relevan.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan pengelolaan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara pasca perubahan nama dari Lembaga Sandi Negara. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan bebas korupsi dengan karakteristik adaptif, berkinerja tinggi, serta mampu melayani publik.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di BSSN yang berprinsip pada integrasi, manfaat, keandalan, dan pengembangan berkelanjutan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan organisasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menegaskan bahwa SPIP merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk penyusunan regulasi di Badan Siber dan Sandi Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan pedoman guna menjamin prosesnya terencana dan sistematis. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan dan mendefinisikan regulasi sebagai instrumen kebijakan utama lembaga.

dicabut
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan ini membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (OPID) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai entitas ad-hoc untuk melayani informasi publik. Struktur OPID terdiri dari delapan unsur, yaitu Pengarah, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, serta empat bidang fungsional yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup seluruh harta yang dimiliki oleh individu tersebut beserta suami/istri dan anak tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun lainnya. Mekanisme pelaporan ini disusun sebagai turunan dari ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kode etik bagi Pegawai BSSN dengan empat nilai dasar: profesional, integritas, adaptabilitas teknologi, dan tepercaya. Tujuannya adalah sebagai pedoman perilaku untuk mendorong budaya kerja yang sesuai dengan sistem nilai organisasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

dicabut
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 badan siber dan sandi negara 2018

Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini berfungsi sebagai acuan perencanaan, pengembangan program, serta pengaturan aspek fungsional STSN yang berkedudukan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah