Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi literasi media dan keamanan siber serta menetapkan bahwa penyelenggaraannya dilakukan oleh BSSN dan pemangku kepentingan melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami kebenaran informasi dari media daring/sosial serta beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9961
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 540
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA