Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) berdasarkan asas risiko guna menjamin kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis penyelenggara, baik lingkup publik maupun privat, dalam mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11233
- Jumlah diDownload
- 1012
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1375
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020