Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2020 berlaku

Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) berdasarkan asas risiko guna menjamin kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis penyelenggara, baik lingkup publik maupun privat, dalam mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11233
Jumlah diDownload
1012
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1375
Tanggal Pengundangan
23 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah