Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2020 berlaku

Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BSSN untuk hadir 5 hari kerja (Senin-Jumat) dengan durasi 7,5 jam per hari, di mana jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 dengan istirahat di tengah hari. Pegawai wajib mencatat kehadiran menggunakan Sistem Kehadiran Elektronik, sementara pengawasan atas kepatuhan ini menjadi tanggung jawab langsung dari atasan mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3473
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
360
Tanggal Pengundangan
09 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah