Kembali
Memuat PDF…
Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BSSN untuk hadir 5 hari kerja (Senin-Jumat) dengan durasi 7,5 jam per hari, di mana jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 dengan istirahat di tengah hari. Pegawai wajib mencatat kehadiran menggunakan Sistem Kehadiran Elektronik, sementara pengawasan atas kepatuhan ini menjadi tanggung jawab langsung dari atasan mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3473
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 360
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2020