badan siber dan sandi negara
Lembaga & Badan · 82 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BSSN sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi serta fungsi perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi (Strategi, Operasi, Pemerintahan & Pembangunan Manusia, Perekonomian), Inspektorat, serta empat Pusat (Sertifikasi, Data & TI, SDM, dan Pengendalian Keamanan).
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan pelatihan fungsional Sandiman agar dilaksanakan berdasarkan kategori keterampilan dan keahlian, serta menambahkan jenis pelatihan teknis dasar persandian dan pelatihan berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia dalam pelatihan teknis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang keamanan siber dan persandian agar lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center Bidang Uji Keamanan Siber Bidang Audit Keamanan Informasi Bidang Kriptografi Bidang Kesadaran Keamanan Informasi Bidang Keamanan Informasi dan Bidang Tanggap Insiden Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi kompetensi nasional untuk tujuh bidang keamanan siber (Security Operation Center, Uji Keamanan Siber, Audit Keamanan Informasi, Kriptografi, Kesadaran Keamanan Informasi, Keamanan Informasi, dan Tanggap Insiden Siber) sesuai standar KKNI. Setiap jenjang mencakup komponen wajib seperti sikap kerja, peran kerja, dan unit kompetensi yang menjadi dasar sertifikasi kompetensi kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber Dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BSSN sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang bertugas menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang keamanan siber dan sandi. LSP BSSN berada di bawah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan memiliki fungsi menyeluruh mulai dari penyusunan rencana serta metode sertifikasi, pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengelolaan data dan manajemen mutu sertifikasi. Selain tugas pokok, LSP BSSN juga melaksanakan urusan umum seperti sumber daya manusia, keuangan, dan hubungan masyarakat, serta mengikuti ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penilaian Kompetensi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pembentukan Balai Layanan Penilaian Kompetensi sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang bertugas menyelenggarakan layanan penilaian potensi dan kompetensi sumber daya manusia. Balai ini berada di bawah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan dipimpin oleh seorang Kepala, dengan fungsi utama menyusun rencana, melaksanakan penilaian, mengelola data hasil penilaian, serta melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasilnya. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Umum serta jabatan fungsional dan pelaksana.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Kriptografi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Kriptografi sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang bertugas menyediakan layanan kriptografi untuk keamanan data sistem elektronik serta mengelola dan memelihara kunci kriptografi. Organisasi unit ini dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri atas Subbagian Umum serta jabatan fungsional dan pelaksana, dengan fungsi utama mencakup penyusunan rencana, pengelolaan infrastruktur kriptografi, hingga urusan sumber daya manusia dan keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Tugas utamanya mencakup tata kelola, operasional, serta pengelolaan teknologi informasi untuk layanan identitas digital, termasuk penyusunan rencana, penilaian kepatuhan, integrasi sistem, dan pemeliharaan perangkat. Secara struktural, organisasi Balai ini terdiri atas subbagian umum, beberapa seksi fungsional (tata kelola, dukungan teknis, teknologi informasi), serta jabatan fungsional dan pelaksana.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara menjalani masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah dua tahun untuk mengabdi di instansi pemerintah. Lulusan harus menandatangani perjanjian ikatan dinas dan melengkapi berkas pengangkatan sebagai PNS, dengan ketentuan penandatanganan melibatkan orang tua/wali jika lulusan belum berusia 21 tahun.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN serta peraturan turunan terkait struktur organisasi dan tata kerja lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 terkait jadwal retensi arsip fasilitatif. Keputusan ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi BSSN.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 sampai dengan 2029
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor administrasi pemerintahan untuk periode 2025–2029 guna menjamin keberlangsungan layanan publik dan keamanan nasional. Peta jalan ini disusun oleh Badan Siber dan Sandi Negara sebagai arahan perencanaan dan pelaksanaan bagi penyelenggara infrastruktur, mencakup definisi sistem elektronik, ancaman siber, serta tindakan pengendalian risiko keamanan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PPBSN No. 2 Tahun 2025 dengan menghapus judul Bab I dan memperjelas definisi istilah kunci seperti Poltek SSN, Lulusan, serta kewajiban penandatangan perjanjian dan pelengkapan berkas bagi lulusan untuk pengangkatan sebagai PNS. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian definisi terkait Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mekanisme Ikatan Dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2025 sampai dengan 2029
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BSSN untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Renstra periode 2020-2024 yang sebelumnya berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan sistem elektronik untuk melakukan evaluasi mandiri atas penerapan keamanan informasi guna mencegah ancaman siber. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen khusus yang diverifikasi oleh asesor untuk memastikan terpenuhinya aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, otorisasi, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini merupakan bentuk pembinaan kapasitas oleh Badan Siber dan Sandi Negara sesuai tugasnya di bidang keamanan siber sektor perekonomian.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber (RAN Kamsiber) untuk periode 2024-2028 sebagai implementasi strategi nasional, yang berisi arah kebijakan, sasaran strategis, hingga target capaian. Badan Siber dan Sandi Negara bertugas mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan rencana ini kepada Instansi Penyelenggara Negara dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan akademisi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pencegahan, penanganan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan konflik kepentingan di lingkungan BSSN yang mencakup latar belakang, bentuk, serta jenis-jenisnya seperti penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan aset jabatan. Tujuannya adalah menciptakan budaya kerja yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan integritas dan pelayanan publik di lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Manajemen Krisis Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk persiapan dan pelaksanaan Manajemen Krisis Siber, yang mencakup penyusunan serta simulasi rencana kontingensi berdasarkan penilaian risiko dan lanskap keamanan siber nasional. Dokumen ini mengatur detail rencana tersebut meliputi skenario ancaman, peran dan tanggung jawab berbagai pihak, serta proses penanggulangan, pemulihan, pembiayaan, dan pelaporan. Tujuannya adalah meningkatkan kesiapsiagaan negara dalam menghadapi situasi kedaruratan akibat insiden siber yang berdampak pada keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Insiden Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk penanganan insiden siber melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber yang bertugas melakukan penanggulangan, pemulihan, pelaporan, dan diseminasi informasi guna mencegah dampak lebih lanjut. Ruang lingkupnya mencakup definisi istilah kunci seperti Infrastruktur Informasi Vital dan Insiden Siber, serta mengatur fungsi tim dalam memberikan peringatan, merumuskan panduan teknis, dan mencatat laporan terkait keamanan siber.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah status Balai Sertifikasi Elektronik menjadi Balai Besar Sertifikasi Elektronik sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Siber dan Sandi Negara. Balai Besar ini bertugas menyelenggarakan tata kelola, pelayanan, serta keamanan informasi dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik, termasuk penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat. Selain itu, unit ini juga mengelola sistem sertifikasi, kunci asimetrik, serta melakukan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur untuk pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap keamanan produk teknologi informasi di Indonesia berdasarkan standar Common Criteria (CC). Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan informasi yang terstandarisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2024 2024
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan kesesuaian teknologi informasi dengan kriteria keamanan yang berlaku. Audit ini mencakup evaluasi objektif terhadap aset TI pada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, serta infrastruktur SPBE Nasional guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan sistem.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2024 2024
Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis kode etik dan kode perilaku bagi seluruh pegawai Badan Siber dan Sandi Negara sebagai pengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi ini mewajibkan setiap pegawai untuk berlandaskan pada tujuh nilai dasar—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif—dalam menjalankan tugas dan pergaulan sehari-hari. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan, temuan, dan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk algoritma kriptografi guna melindungi informasi elektronik serta mengatur skema penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan informasi yang terstandarisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pembuatan dokumen dan rekam cadang elektronik serta mekanisme penghubungnya ke Pusat Data Tertentu untuk menyimpan salinan data elektronik strategis. Ketentuan ini bertujuan menjamin keutuhan, keaslian, dan ketersediaan data elektronik yang berdampak strategis bagi kepentingan umum, pelayanan publik, serta pertahanan dan keamanan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2024 2024
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengadaan barang/jasa rahasia di BSSN guna memenuhi kebutuhan tugas dan fungsi lembaga sesuai kriteria keadaan tertentu. Pengadaan ini mencakup seluruh proses dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2024 2024
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
Pegawai BSSN wajib melapor secara tertulis paling lambat satu tahun setelah menikah dan dilarang menjadi istri kedua atau lebih tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2024 2024
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan Tenaga Kerja Indonesia dan asing di Indonesia menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keamanan siber dan sandi. SKKNI tersebut mencakup empat kategori utama: security operations center, uji keamanan siber, audit keamanan informasi, dan kriptografi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan SOP karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN dan Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar penulisan dan kriteria penilaian karya tulis/karya ilmiah bagi Manggala Informatika dalam bidang sistem manajemen keamanan informasi. Tujuannya adalah memastikan keseragaman, kualitas, dan profesionalitas hasil analisis serta gagasan yang disampaikan oleh jabatan fungsional tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah susunan organisasi BSSN dengan menetapkan lima Deputi baru yang mencakup bidang strategi, operasi, keamanan pemerintahan, dan keamanan ekonomi, serta menambah pusat-pusat khusus untuk sertifikasi teknologi dan pengembangan SDM. Selain itu, fungsi Biro Organisasi dan SDM diperluas untuk mencakup analisis evaluasi, perencanaan kebutuhan, serta pengelolaan karir dan kompetensi sumber daya manusia secara menyeluruh.