Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas menyelenggarakan pelayanan, pengelolaan, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan lima seksi/kelompok fungsional yang menangani aspek administratif, pelayanan, pengelolaan sistem, pemenuhan teknis, serta urusan kepegawaian dan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3422
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 339
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2019