Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap Jabatan Fungsional di bawah BSSN untuk memiliki dan menjadi anggota satu organisasi profesi guna mendukung pengembangan profesionalisme serta pembinaan kode etik. Organisasi profesi tersebut bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan melakukan pemeriksaan terkait perilaku profesi sesuai dengan tugas pokoknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi diatur dalam peraturan tersendiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1857
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 234
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2022