Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2019 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Balai Deteksi Sinyal (BDS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyebarkan informasi terkait deteksi sinyal. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan administratif dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Jumlah dilihat
5931
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
338
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah