Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur komponen perhitungan Tunjangan Kinerja di BSSN berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran, serta menetapkan besaran pengurangan tunjangan untuk keterlambatan, pulang lebih awal, dan jenis cuti tertentu. Pengurangan tunjangan maksimal 100% per bulan, kecuali untuk cuti tahunan yang tidak dikenakan pengurangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5780
- Jumlah diDownload
- 279
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 414
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2019