Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center Bidang Uji Keamanan Siber Bidang Audit Keamanan Informasi Bidang Kriptografi Bidang Kesadaran Keamanan Informasi Bidang Keamanan Informasi dan Bidang Tanggap Insiden Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi kompetensi nasional untuk tujuh bidang keamanan siber (Security Operation Center, Uji Keamanan Siber, Audit Keamanan Informasi, Kriptografi, Kesadaran Keamanan Informasi, Keamanan Informasi, dan Tanggap Insiden Siber) sesuai standar KKNI. Setiap jenjang mencakup komponen wajib seperti sikap kerja, peran kerja, dan unit kompetensi yang menjadi dasar sertifikasi kompetensi kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center Bidang Uji Keamanan Siber Bidang Audit Keamanan Informasi Bidang Kriptografi Bidang Kesadaran Keamanan Informasi Bidang Keamanan Informasi dan Bidang Tanggap Insiden Siber
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Nugroho S. Budi
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 542
- Jumlah diDownload
- 68
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 391
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA