Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2026 berlaku

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center Bidang Uji Keamanan Siber Bidang Audit Keamanan Informasi Bidang Kriptografi Bidang Kesadaran Keamanan Informasi Bidang Keamanan Informasi dan Bidang Tanggap Insiden Siber

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi kompetensi nasional untuk tujuh bidang keamanan siber (Security Operation Center, Uji Keamanan Siber, Audit Keamanan Informasi, Kriptografi, Kesadaran Keamanan Informasi, Keamanan Informasi, dan Tanggap Insiden Siber) sesuai standar KKNI. Setiap jenjang mencakup komponen wajib seperti sikap kerja, peran kerja, dan unit kompetensi yang menjadi dasar sertifikasi kompetensi kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center Bidang Uji Keamanan Siber Bidang Audit Keamanan Informasi Bidang Kriptografi Bidang Kesadaran Keamanan Informasi Bidang Keamanan Informasi dan Bidang Tanggap Insiden Siber
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
Nugroho S. Budi
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
542
Jumlah diDownload
68
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
391
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah