Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Tugas utamanya mencakup tata kelola, operasional, serta pengelolaan teknologi informasi untuk layanan identitas digital, termasuk penyusunan rencana, penilaian kepatuhan, integrasi sistem, dan pemeliharaan perangkat. Secara struktural, organisasi Balai ini terdiri atas subbagian umum, beberapa seksi fungsional (tata kelola, dukungan teknis, teknologi informasi), serta jabatan fungsional dan pelaksana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1494
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA