Kembali
Memuat PDF…
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan kesesuaian teknologi informasi dengan kriteria keamanan yang berlaku. Audit ini mencakup evaluasi objektif terhadap aset TI pada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, serta infrastruktur SPBE Nasional guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan sistem.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1405
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 655
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA