Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Krisis Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk persiapan dan pelaksanaan Manajemen Krisis Siber, yang mencakup penyusunan serta simulasi rencana kontingensi berdasarkan penilaian risiko dan lanskap keamanan siber nasional. Dokumen ini mengatur detail rencana tersebut meliputi skenario ancaman, peran dan tanggung jawab berbagai pihak, serta proses penanggulangan, pemulihan, pembiayaan, dan pelaporan. Tujuannya adalah meningkatkan kesiapsiagaan negara dalam menghadapi situasi kedaruratan akibat insiden siber yang berdampak pada keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- MANAJEMEN KRISIS SIBER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 742
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA