Kembali
Memuat PDF…
Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara menjalani masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah dua tahun untuk mengabdi di instansi pemerintah. Lulusan harus menandatangani perjanjian ikatan dinas dan melengkapi berkas pengangkatan sebagai PNS, dengan ketentuan penandatanganan melibatkan orang tua/wali jika lulusan belum berusia 21 tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1454
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA