Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2025 berlaku

Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara menjalani masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah dua tahun untuk mengabdi di instansi pemerintah. Lulusan harus menandatangani perjanjian ikatan dinas dan melengkapi berkas pengangkatan sebagai PNS, dengan ketentuan penandatanganan melibatkan orang tua/wali jika lulusan belum berusia 21 tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
HINSA SIBURIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1454
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
68
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah