Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan sistem elektronik untuk melakukan evaluasi mandiri atas penerapan keamanan informasi guna mencegah ancaman siber. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen khusus yang diverifikasi oleh asesor untuk memastikan terpenuhinya aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, otorisasi, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini merupakan bentuk pembinaan kapasitas oleh Badan Siber dan Sandi Negara sesuai tugasnya di bidang keamanan siber sektor perekonomian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 817
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 283
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA