Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2024 berlaku

Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan sistem elektronik untuk melakukan evaluasi mandiri atas penerapan keamanan informasi guna mencegah ancaman siber. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen khusus yang diverifikasi oleh asesor untuk memastikan terpenuhinya aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, otorisasi, dan kenirsangkalan informasi. Ketentuan ini merupakan bentuk pembinaan kapasitas oleh Badan Siber dan Sandi Negara sesuai tugasnya di bidang keamanan siber sektor perekonomian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
HINSA SIBURIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
817
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
283
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah