Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2024 berlaku

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Tenaga Kerja Indonesia dan asing di Indonesia menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keamanan siber dan sandi. SKKNI tersebut mencakup empat kategori utama: security operations center, uji keamanan siber, audit keamanan informasi, dan kriptografi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
14
Tahun
2024
Tentang
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
HINSA SIBURIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
706
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1043
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah