Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Tenaga Kerja Indonesia dan asing di Indonesia menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keamanan siber dan sandi. SKKNI tersebut mencakup empat kategori utama: security operations center, uji keamanan siber, audit keamanan informasi, dan kriptografi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 706
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1043
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20