Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2024 berlaku

Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai BSSN wajib melapor secara tertulis paling lambat satu tahun setelah menikah dan dilarang menjadi istri kedua atau lebih tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
13
Tahun
2024
Tentang
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
HINSA SIBURIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
609
Jumlah diDownload
257
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
953
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah