Kembali
Memuat PDF…
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai BSSN wajib melapor secara tertulis paling lambat satu tahun setelah menikah dan dilarang menjadi istri kedua atau lebih tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 609
- Jumlah diDownload
- 257
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 953
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA