Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 3 dari 9 · 260 dokumen
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pemajuan kebudayaan serta pelestarian cagar budaya. Pembinaan mencakup aspek pengembangan karier, penilaian kinerja, dan pemenuhan standar kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pengadaan PPPK untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan mereka. Perubahan ini mencakup penyempurnaan definisi, format perjanjian kerja, serta prosedur pengangkatan dan penetapan nomor induk PPPK. Tujuannya adalah memperjelas mekanisme pengangkatan agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang analisis ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Pembinaan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagai bagian dari pengembangan karier dan pemenuhan standar kompetensi jabatan.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan baku mengenai jenis, format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas untuk komunikasi kedinasan di lingkungan BKN. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum kearsipan dan kebutuhan operasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pejabat dan unit kerja dalam mengelola dokumen resmi agar tertib, akuntabel, dan mudah diakses.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kanreg BKN sebagai instansi daerah BKN yang dipimpin oleh seorang Kepala, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas BKN di bidang manajemen ASN di wilayah kerjanya, serta menyelenggarakan fungsi koordinasi, penetapan perpindahan/kenaikan pangkat/pensiun, pengadaan ASN, dan pengawasan implementasi norma ASN.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020
Sekretariat BAPEK bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif, termasuk menerima surat banding administratif atas hukuman disiplin (pemberhentian), menelaah pelanggaran disiplin, serta menyiapkan analisis dan naskah keputusan untuk disampaikan kepada Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala BKN dan berkedudukan sebagai unsur pembantu BAPEK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur uraian fungsi Kantor Regional BKN dalam menata organisasi dan tata kerja untuk penyederhanaan birokrasi, serta menetapkan tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di lingkungan tersebut. Fokus utamanya adalah pada koordinasi norma manajemen ASN, pemberian pertimbangan/penetapan terkait perpindahan, kenaikan pangkat, pensiun, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi penilaian kinerja.
Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Menteri Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi Sekretariat BAPEK sebagai unsur pembantu administrasi yang menangani penerimaan surat banding, usul pertimbangan, dan pelaksanaan penelaahan serta penyusunan naskah keputusan terkait hukuman disiplin bagi PNS. Sekretariat juga bertugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan pelayanan pemberian pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat bagi pejabat tertentu.
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan kepegawaian bagi Inspektur Navigasi Penerbangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian, serta investigasi navigasi penerbangan. Pembinaan ini mencakup aspek pengembangan karier, penilaian kinerja, serta penyusunan standar kompetensi dan pelatihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsional tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, serta peraturan terkait jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh BKN dan Kemenpan RB.
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pembinaan kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran guna meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan. Ketentuan ini mencakup definisi terkait PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, serta ruang lingkup tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemadam kebakaran sebagai aparatur sipil negara.
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan daftar jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan BKN yang mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, serta rekomendasi untuk penentuan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Tujuannya adalah sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip guna mendukung akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional.
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan panduan penyusunan rencana pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat nasional dan Instansi Pemerintah untuk menjamin kelancaran manajemen pengembangan karier. Peraturan ini menggantikan pedoman lama (Perka BKN No. 35 Tahun 2011) dan mengatur definisi serta kewenangan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka dalam melaksanakan kegiatan pengadaan pemerintah. Pembinaan mencakup penyusunan standar kompetensi, pedoman pelaksanaan tugas, serta penyelenggaraan uji kompetensi dan pelatihan yang wajib diikuti oleh para pengelola. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengelola memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi BKN menjadi proporsional dan efisien dengan membentuk unit-unit seperti Deputi Bidang Mutasi, Sistem Informasi, dan Pengawasan serta berbagai Pusat khusus untuk perencanaan, pembinaan jabatan fungsional, seleksi, dan penilaian kompetensi. Pengaturan ini bertujuan menggantikan aturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan kebutuhan manajemen kepegawaian yang modern.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, yang mencakup penyusunan rencana program/anggaran, pengelolaan data anggaran, serta peningkatan kapasitas organisasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik bagi Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan kepegawaian bagi Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di instansi daerah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan. Pembinaan ini mencakup aspek pengembangan karier, penilaian kinerja, serta pemenuhan standar kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan BKN guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Pengaturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi keamanan arsip sekaligus memfasilitasi kemudahan akses bagi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019
PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dapat mengambil masa persiapan pensiun paling lama satu tahun dengan menerima uang tunjangan sebesar satu kali penghasilan terakhir, kecuali jika ditolak atau ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak. Pemberian, penolakan, atau penangguhan masa ini bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional keahlian utama ditetapkan oleh Presiden.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang tercantum dalam Lampirannya, sekaligus mencabut ketentuan lama terkait pembebasan sementara bagi pejabat yang tidak memenuhi angka kredit kenaikan pangkat.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang di lingkungan BKN untuk menjamin pengelolaan arsip yang baik dan terpadu. Klasifikasi ini didasarkan pada fungsi dan tugas instansi, serta mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai cara menetapkan dan menyesuaikan jumlah pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta janda/dudanya. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok.
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
Mutasi PNS didefinisikan sebagai perpindahan tugas dan/atau lokasi antar-instansi pemerintah (pusat/daerah) yang harus direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan kompetensi, pola karier, kebutuhan organisasi, dan penilaian kinerja. Perencanaan ini mencakup berbagai jenis perpindahan, mulai dari dalam satu instansi, antar-kabupaten/kota, hingga lintas provinsi atau ke perwakilan negara di luar negeri.
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, hingga pengangkatan. Pengadaan ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat dan daerah melalui proses yang terstruktur dan transparan.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk memastikan pelaksanaan pengawasan koperasi melalui kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan dan usaha simpan pinjam, serta penerapan sanksi sesuai standar kompetensi. Pembinaan ini mencakup penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta penyelenggaraan uji kompetensi dan akreditasi pelatihan oleh instansi pembina. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan Pengawas Koperasi dalam melaksanakan tugas pengawasan agar koperasi berjalan sesuai prinsip kekeluargaan dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur teknis penyesuaian gaji pokok PNS dari PP Nomor 30 Tahun 2015 ke PP Nomor 15 Tahun 2019 efektif 1 Januari 2019, mencakup seluruh PNS termasuk CPNS dan pejabat nonstruktural. Penyesuaian dilakukan berdasarkan masa kerja hingga 31 Desember 2018 dengan memetakan nilai gaji lama dari lajur 3 ke lajur 4 pada lampiran peraturan.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti sebagai profesi bagi PNS yang bertugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan serta teknologi di instansi pemerintah. Pembinaan ini mencakup pengaturan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta pengembangan kompetensi untuk memastikan Peneliti memenuhi standar keahlian dan keterampilan sesuai tugas pokoknya.
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk implementasi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018. Pengukuran ini dilakukan secara kuantitatif untuk menilai kualitas sikap, pengetahuan, dan keahlian ASN dalam menjalankan profesinya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BKN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum untuk pelayanan yang lengkap, akurat, dan mudah. JDIH BKN ditetapkan sebagai Anggota JDIHN yang bertugas mengelola pengumpulan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum di lingkungan BKN.
Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman dan kaidah penyusunan soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Pegawai Negeri Sipil yang terstandarisasi. Seluruh soal wajib diintegrasikan ke dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin kualitas dan kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan. Penyusunan soal mengacu pada skema materi dan tingkat kognitif berdasarkan Taksonomi Bloom.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang mencakup analisis anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, hingga laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara secara profesional melalui standar kompetensi dan pengembangan kapasitas bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tersebut.