Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2020 berlaku

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, yang mencakup penyusunan rencana program/anggaran, pengelolaan data anggaran, serta peningkatan kapasitas organisasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik bagi Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
30
Tahun
2020
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9856
Jumlah diDownload
422
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1729
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah