Kembali
Memuat PDF…
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, yang mencakup penyusunan rencana program/anggaran, pengelolaan data anggaran, serta peningkatan kapasitas organisasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik bagi Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9856
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1729
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020