Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 2 dari 9 · 260 dokumen
Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi instansi pembina dalam mengelola pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional, mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian, hingga pemeliharaan pegawai berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas organisasi oleh Jabatan Fungsional berjalan efektif dan efisien sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan indeks dan pedoman penilaian implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN secara nasional untuk menjamin keseragaman pengawasan dan pengendalian. Tujuannya adalah memastikan instansi pemerintah melaksanakan Manajemen ASN secara profesional, etis, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme sesuai ketentuan UU ASN.
Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghasilkan data yang terstandarisasi, terintegrasi, dan dapat diakses guna mendukung manajemen ASN secara nasional. BKN bertindak sebagai produsen dan pengelola data yang wajib menyusun standar, metadata, serta menyediakan portal data untuk keperluan koordinasi internal dan publikasi.
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama dalam negeri dan luar negeri (bilateral, regional, multilateral) bagi BKN untuk mendukung pembinaan Manajemen ASN, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Kerja sama ini dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan mitra terkait guna mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan tugas di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Penugasan ini mencakup tugas pada instansi lain di lingkungan pemerintah serta tugas di luar lingkungan pemerintah yang tetap berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas di Lingkungan Instansi Pemerintah Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah mekanisme penyampaian hasil evaluasi jabatan kepada BKN untuk menjamin akurasi data dalam sistem informasi ASN, serta mewajibkan BKN melakukan monitoring dan memberikan rekomendasi perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan persetujuan Menteri.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat BPASN sebagai unit kerja di lingkungan BKN yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN dalam menangani Banding Administratif terkait keputusan PPK. Sekretariat ini didirikan untuk mendukung pelaksanaan upaya administratif bagi Pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 terkait tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN. Perubahan ini dilakukan agar ketentuan tersebut lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai ASN, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengatur pedoman pengendaliannya di lingkungan BKN. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, khususnya setelah adanya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk memastikan Inspektorat BKN (APIP) dan auditorsnya memenuhi kewajiban profesional dalam melakukan pengawasan internal yang berkualitas dan standar. Pedoman ini mengatur metode kendali mutu, standar audit, serta kode etik yang wajib dipatuhi dalam proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi pelaksanaan tugas fungsi organisasi. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, dan objektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BKN.
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan cuti tahunan guru dan dosen yang mendapat liburan serta memperjelas syarat dan durasi cuti sakit, termasuk kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dan batas waktu maksimal 1 tahun.
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar Kamus Kelas Jabatan untuk seluruh instansi pemerintah guna menstandardisasi hasil evaluasi jabatan pada tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Kamus ini menjadi acuan dalam menentukan tingkatan jabatan berdasarkan penilaian sistematis terhadap fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing posisi.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian sebagai kumpulan standar kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang mencakup definisi, deskripsi, serta indikator perilaku untuk setiap level jabatan di bidang kepegawaian. Kamus ini disusun untuk mendukung penyusunan standar kompetensi jabatan oleh instansi pemerintah guna memastikan ASN memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah dan menyatukan prosedur penyelenggaraan seleksi ASN (termasuk CPNS, PPPK, sekolah kedinasan, dan pengembangan karier) dengan metode CAT untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Peraturan BKN No. 50 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sistem kepegawaian terkini.
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasional, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Penyusunan ini menjadi dasar bagi rekrutmen, pengangkatan, dan pengembangan karier ASN serta harus selaras dengan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan penyampaian informasi kepegawaian kepada publik melalui mekanisme yang jelas di lingkungan BKN. Tujuannya adalah memberikan informasi kebijakan dan program secara transparan guna membangun citra positif serta memenuhi kebutuhan informasi dari pemangku kepentingan terkait.
Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penyusunan pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pedoman ini mencakup definisi jenis-jenis ASN (PNS, PPPK), klasifikasi jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, Fungsional, Struktural), serta kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengelolaan pengangkatan dan pembinaan ASN.
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan BKN untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan mengakomodasi perubahan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Perubahan ini didasarkan pada UU anti-korupsi, PP tentang disiplin PNS, serta peraturan terkait penyetaraan jabatan dan tata cara pelaporan KPK.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BKN yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretariat Utama, serta merinci tugas pokok BKN dalam melaksanakan manajemen kepegawaian negara seperti pengadaan, mutasi, pensiun, dan sistem informasi. Fungsi utamanya mencakup penyusunan kebijakan teknis, pemetaan kompetensi ASN, pengembangan sistem rekrutmen, hingga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian.
Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis untuk menjamin keseragaman, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen ini menjadi landasan teknis bagi instansi pemerintah dalam mengelola proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kriteria dan pedoman untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara guna menjamin efektivitas manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperjelas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta atau ahli waris dapat menerima perubahan manfaat sesuai perkembangan kebutuhan.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu sebagai pegawai pencatat nikah yang bertugas melakukan pelayanan dan bimbingan perkawinan serta pengembangan kepenghuluan. Ketentuan ini mengatur tata cara pembinaan bagi Penghulu yang merupakan PNS dengan keahlian khusus dalam bidang hukum Islam dan administrasi kependudukan perkawinan.
Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN untuk memastikan pegawai memiliki kemampuan teknis yang terstandarisasi sesuai jenjang dan jenis jabatan. Sertifikasi ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati serta diukur untuk menjamin pelaksanaan tugas yang profesional, efektif, dan efisien.
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai implementasi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan dan menetapkan prosedur administratif terkait kinerja serta disiplin pegawai.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS di bidang pengendalian dampak lingkungan. Pembinaan mencakup penyusunan standar kompetensi, pedoman penilaian kinerja, serta pelaksanaan uji kompetensi dan pelatihan sesuai kebutuhan instansi.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup. Pembinaan mencakup penyusunan standar kompetensi, kurikulum pelatihan, uji kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan oleh instansi terkait.
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah syarat pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Penghulu menjadi wajib berstatus PNS, berijazah minimal S-1/D-IV bidang agama Islam, serta memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Perubahan ini juga menegaskan bahwa pengangkatan pertama hanya ditujukan untuk mengisi kebutuhan jabatan dari calon PNS yang telah memenuhi standar integritas, moralitas, dan kesehatan jasmani serta rohani.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, mencakup jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, serta jabatan fungsional dan pelaksana yang tercantum dalam lampiran. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, PP Manajemen PNS, dan Perpres terkait organisasi BKN. Tujuannya adalah menata hierarki dan klasifikasi jabatan secara sistematis sesuai evaluasi jabatan yang telah disetujui.
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil baik di dalam instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus dalam jangka waktu tertentu. Penugasan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok instansi pemerintah dengan melibatkan pegawai secara fleksibel.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka dalam menyelenggarakan perlindungan hutan serta melaksanakan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam. Pembinaan ini mencakup aspek pengembangan karier, penilaian kinerja, serta pemenuhan standar kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.