Kembali
Memuat PDF…
Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Menteri Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi Sekretariat BAPEK sebagai unsur pembantu administrasi yang menangani penerimaan surat banding, usul pertimbangan, dan pelaksanaan penelaahan serta penyusunan naskah keputusan terkait hukuman disiplin bagi PNS. Sekretariat juga bertugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan pelayanan pemberian pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat bagi pejabat tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10624
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1741
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020