Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dapat mengambil masa persiapan pensiun paling lama satu tahun dengan menerima uang tunjangan sebesar satu kali penghasilan terakhir, kecuali jika ditolak atau ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak. Pemberian, penolakan, atau penangguhan masa ini bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional keahlian utama ditetapkan oleh Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10017
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 348
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2019