Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2019 berlaku

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dapat mengambil masa persiapan pensiun paling lama satu tahun dengan menerima uang tunjangan sebesar satu kali penghasilan terakhir, kecuali jika ditolak atau ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak. Pemberian, penolakan, atau penangguhan masa ini bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional keahlian utama ditetapkan oleh Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10017
Jumlah diDownload
598
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
348
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah