Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan jasa kearsipan di lingkungan ANRI untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi seluruh pengguna jasa. Standar ini menjadi acuan bagi Pusat Jasa Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Kearsipan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4655
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1366
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2018