Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Arsiparis melalui proses penyesuaian/inpassing bagi mereka yang telah memiliki pengalaman, kenaikan pangkat, atau kesesuaian jabatan tertentu. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan organisasi dengan memanfaatkan kompetensi yang sudah dimiliki oleh PNS tanpa harus melalui seleksi dari nol, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3160
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 309
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2017