Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (3) dengan menambahkan huruf g pada jenis arsip keuangan lembaga negara, yang mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta RUU APBN. Tujuannya adalah untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10488
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1128
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah