Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (3) dengan menambahkan huruf g pada jenis arsip keuangan lembaga negara, yang mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta RUU APBN. Tujuannya adalah untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10488
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1128
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2017