Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia akibat perubahan organisasi dan nomenklatur fungsional, seperti penamaan ulang Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan serta penghapusan jabatan Analis Pustaka. Perubahan ini juga mencakup penyelarasan istilah untuk berbagai posisi lain, termasuk Analis Humas dan Protokol serta Pengadministrasi Persuratan, guna menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5342
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1818
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017