Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia akibat perubahan organisasi dan nomenklatur fungsional, seperti penamaan ulang Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan serta penghapusan jabatan Analis Pustaka. Perubahan ini juga mencakup penyelarasan istilah untuk berbagai posisi lain, termasuk Analis Humas dan Protokol serta Pengadministrasi Persuratan, guna menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5342
Jumlah diDownload
381
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1818
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah