Kembali
Memuat PDF…
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut mencakup seluruh harta kekayaan wajib lapor beserta keluarga tanggungan yang harus diisi menggunakan formulir standar yang ditetapkan oleh KPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1708
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1452
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2017