Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2017 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut mencakup seluruh harta kekayaan wajib lapor beserta keluarga tanggungan yang harus diisi menggunakan formulir standar yang ditetapkan oleh KPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1708
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1452
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah