Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja bagi Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan hasil kerja (SKP) dan perilaku kerja dalam melaksanakan kegiatan kearsipan. Pedoman ini berlaku untuk Arsiparis yang bertugas di Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, serta Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9623
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 265
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2017