pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan
Lembaga & Badan · 41 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2025 mencabut Peraturan Kepala Pusat PPATK Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tahun 2015 yang mengatur kategori pengguna jasa berpotensi pencucian uang. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan prinsip *risk-based approach* dan standar internasional terbaru dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tahun 2015 terkait kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan standar internasional dan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 20 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2025 2025
tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2025 2029
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis PPATK untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, serta target kinerja lembaga. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan PPATK No. 01 Tahun 2024 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman publik bagi pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan. Pelanggaran tersebut mencakup penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan bentuk, jenis, materi, atau tata cara yang ditetapkan. Sanksi ini berlaku bagi pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur khusus.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2023 2023
Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi Termasuk yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2023 menetapkan pedoman bagi penyedia barang/jasa, profesi, dan perposan untuk mencegah pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta melakukan pemblokiran dana milik orang atau korporasi yang masuk dalam daftar terkait secara serta merta. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya untuk memperkuat peran PPATK dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2023 menetapkan standar pelayanan publik di lingkungan PPATK untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan terkait lainnya untuk mengatur tata cara penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif bagi warga negara.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi Goaml
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia melalui aplikasi goAML. Pelaporan ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pembawaan uang. Definisi instrumen mencakup uang kertas/logam, cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya yang harus dilaporkan saat melintasi batas pabean.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di PPATK, lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Pengelolaan PNBP mencakup pungutan yang dibayar oleh pihak tertentu atas manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK menyelenggarakan fungsi pencegahan, pengelolaan data, serta pengawasan kepatuhan pihak pelapor dalam rangka penegakan hukum terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan PPATK No. 4 Tahun 2021 mengatur pengelompokan fungsi, tugas, serta penetapan dan hak keuangan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator di lingkungan PPATK. Peraturan ini menetapkan struktur unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian, dan/atau Kepala Subbagian.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 menetapkan tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan, tunai, dan transfer dana lintas negara bagi penyedia jasa keuangan melalui aplikasi GoAML. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan pelaporan guna mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme dengan menyesuaikan sistem pelaporan pada karakteristik penyedia jasa keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml bagi Profesi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LT3K) bagi profesi tertentu (Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan) melalui aplikasi goAML. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan pelaporan untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme, sekaligus mencabut aturan lama terkait tata cara pelaporan bagi profesi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan PPATK No. 2 Tahun 2021 menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi penyedia barang dan/atau jasa lain melalui aplikasi GoAML. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan kewajiban pelaporan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan tata cara pelaporan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 12 Tahun 2020.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Goaml bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan aplikasi goAML oleh lembaga pengawas dan pengatur untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan PPATK untuk mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana tersebut dengan instansi terkait melalui sistem digital.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2021 2021
Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagai pedoman kerja sama pertukaran informasi antara PPATK, instansi penegak hukum, dan lembaga terkait untuk mencegah serta memberantas tindak pidana pendanaan terorisme. Sistem ini dirancang guna memfasilitasi penelusuran dana yang ditujukan untuk aktivitas terorisme dalam lingkup nasional maupun internasional.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2021 2021
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan PPATK No. 12 Tahun 2021 menetapkan kode etik untuk menjamin pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus di PPATK berjalan tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan audit yang diberikan UU No. 8 Tahun 2010 dan bertujuan mengatur perilaku pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil audit.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Goaml bagi Pihak Pelapor
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi goAML bagi berbagai pihak pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang/Jasa Lain, dan Profesi) untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, tunai, dan transfer dana ke luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada UU PTPU, UU PTP3, serta peraturan PPATK sebelumnya yang mengatur tata cara pelaporan melalui aplikasi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2021 2021
Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan PPATK No. 19 Tahun 2017 untuk menata ulang mekanisme pelaporan gratifikasi guna mendukung integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan PPATK. Fokus utamanya adalah memperbarui prosedur pelaporan agar sesuai dengan perkembangan terkini dan ketentuan hukum yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2021 2021
Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi oleh PPATK untuk meningkatkan kualitas dan akses informasi bagi pemangku kepentingan guna mencegah dan memberantas pencucian uang. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (PER-08/1.02/PPATK/05/2013) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mengoptimalkan mekanisme kerja lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 22 Tahun 2021 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif PNBP sebesar 0% untuk program pelatihan tingkat lanjutan bagi pelapor tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas PPATK. Ketentuan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di PPATK.
- berlakuPeraturan Nomor 23 Tahun 2021 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan PPATK No. 23 Tahun 2021 menetapkan bahwa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikenakan tarif PNBP sebesar 0,00% (nol persen). Ketentuan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan denda tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.
- dicabutPeraturan Nomor 12 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
PPATK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK menyelenggarakan fungsi pencegahan, pemberantasan, pelaporan, dan analisis terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.
- berlakuPeraturan Nomor 07 Tahun 2019 2019
Tata Cara Penanganan Laporan Dan/Atau Informasi dari Masyarakat
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan laporan dan informasi dari masyarakat sebagai sumber data bagi PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja berdasarkan regulasi terbaru. Ketentuan ini didasarkan pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan presiden terkait kewenangan dan organisasi PPATK.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2019 2019
Implementasi Aplikasi Goaml Enterprise Edition pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan PPATK untuk mengimplementasikan aplikasi goAML Enterprise Edition yang dikembangkan oleh UNODC guna mengelola data dan informasi transaksi keuangan. Implementasi ini didasarkan pada hasil kajian dan penandatanganan perjanjian layanan (SLA) antara PPATK dengan UNODC Enterprise Application Center Vienna.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2017 2017
Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan PPATK Nomor 01 Tahun 2017 mencabut Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 yang mengatur prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan non-bank, termasuk pergadaian, telah dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2015.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui fungsi pencegahan, pengelolaan data, pengawasan kepatuhan pelapor, serta analisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2017 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPAT harus mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien serta memantau transaksi keuangan mereka agar dapat mendeteksi aktivitas yang menyimpang dari profil normal atau patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pelapor dalam mencegah pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 06 Tahun 2017 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Perencana Keuangan menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat, serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang menyimpang dari pola normal atau melibatkan harta curian. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 8 Tahun 2010 dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2017 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan penyedia barang dan/atau jasa lain menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi kliennya guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi transaksi keuangan yang menyimpang dari profil normal atau yang patut diduga bertujuan menghindari pelaporan, termasuk transaksi yang melibatkan harta kekayaan hasil tindak pidana.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2017 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan advokat menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengidentifikasi profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Advokat harus mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti yang menyimpang dari profil klien, melibatkan harta curian, atau dilakukan untuk menghindari pelaporan. Kewajiban ini mencakup identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan transaksi atau harta kekayaan terkait.