Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2025 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2025 mencabut Peraturan Kepala Pusat PPATK Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tahun 2015 yang mengatur kategori pengguna jasa berpotensi pencucian uang. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan prinsip *risk-based approach* dan standar internasional terbaru dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
IVAN YUSTIAVANDANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1079
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
50
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah