Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2025 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2025 mencabut Peraturan Kepala Pusat PPATK Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tahun 2015 yang mengatur kategori pengguna jasa berpotensi pencucian uang. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan prinsip *risk-based approach* dan standar internasional terbaru dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- IVAN YUSTIAVANDANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1079
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 50
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 Tahun 2015