Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 23 Tahun 2021 menetapkan bahwa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikenakan tarif PNBP sebesar 0,00% (nol persen). Ketentuan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan denda tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5901
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1495
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah