Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 23 Tahun 2021 menetapkan bahwa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikenakan tarif PNBP sebesar 0,00% (nol persen). Ketentuan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan denda tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5901
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1495
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021