Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyedia barang dan/atau jasa lain menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi kliennya guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi transaksi keuangan yang menyimpang dari profil normal atau yang patut diduga bertujuan menghindari pelaporan, termasuk transaksi yang melibatkan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4413
- Jumlah diDownload
- 799
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1685
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017