Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyedia barang dan/atau jasa lain menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi kliennya guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi transaksi keuangan yang menyimpang dari profil normal atau yang patut diduga bertujuan menghindari pelaporan, termasuk transaksi yang melibatkan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4413
Jumlah diDownload
799
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1685
Tanggal Pengundangan
24 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah