Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml bagi Profesi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LT3K) bagi profesi tertentu (Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan) melalui aplikasi goAML. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan pelaporan untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme, sekaligus mencabut aturan lama terkait tata cara pelaporan bagi profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PROFESI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6592
- Jumlah diDownload
- 721
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2021