Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPAT harus mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien serta memantau transaksi keuangan mereka agar dapat mendeteksi aktivitas yang menyimpang dari profil normal atau patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pelapor dalam mencegah pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2111
- Jumlah diDownload
- 668
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1687
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017