Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPAT harus mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien serta memantau transaksi keuangan mereka agar dapat mendeteksi aktivitas yang menyimpang dari profil normal atau patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pelapor dalam mencegah pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2111
Jumlah diDownload
668
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1687
Tanggal Pengundangan
24 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah