Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2023 berlaku

Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi Termasuk yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2023 menetapkan pedoman bagi penyedia barang/jasa, profesi, dan perposan untuk mencegah pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta melakukan pemblokiran dana milik orang atau korporasi yang masuk dalam daftar terkait secara serta merta. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya untuk memperkuat peran PPATK dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
14
Tahun
2023
Tentang
PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
IVAN YUSTIAVANDANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1694
Jumlah diDownload
743
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
734
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah