Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2022 berlaku

Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi Goaml

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia melalui aplikasi goAML. Pelaporan ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pembawaan uang. Definisi instrumen mencakup uang kertas/logam, cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya yang harus dilaporkan saat melintasi batas pabean.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
01
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7678
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
168
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah