Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2022 berlaku
Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi Goaml
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia melalui aplikasi goAML. Pelaporan ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pembawaan uang. Definisi instrumen mencakup uang kertas/logam, cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya yang harus dilaporkan saat melintasi batas pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7678
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 168
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2022